Serfdom adalah sistem hukum dan ekonomi.

Serf adalah seorang pekerja yang harus tinggal di daerah tuan tanah. Serf adalah kelas sosial terendah dalam masyarakat feodal. Serf berbeda dengan budak. SERF bisa memiliki properti. Di sebagian besar wilayah perbudakan, budak secara hukum merupakan bagian dari tanah, dan jika tanah itu dijual, mereka ikut dijual.

Serfdom adalah kerja paksa para budak, di ladang pemilik tanah. Serf mendapat perlindungan dan hak untuk bekerja di ladang yang disewakan. Serf bekerja di ladang, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pertanian, seperti kehutanan, transportasi (baik darat maupun sungai), bekerja di bidang kerajinan tangan dan bahkan di bidang manufaktur.

Serfdom berasal dari perbudakan pertanian di Kekaisaran Romawi dan menyebar ke seluruh Eropa sekitar abad ke-10. Sebagian besar orang hidup dalam perbudakan selama Abad Pertengahan di Eropa.

Di Inggris, perbudakan berlangsung hingga tahun 1600-an, di Prancis hingga tahun 1789. Di sebagian besar negara Eropa lainnya, perbudakan berlangsung hingga awal abad ke-19.