Persemakmuran Polandia-Lituania (atau Uni, setelah tahun 1791 Persemakmuran Polandia) adalah negara Polandia dan Lituania yang diperintah oleh seorang raja yang sama. Persemakmuran ini merupakan perpanjangan dari Uni Polandia-Lituania, sebuah persatuan pribadi antara kedua negara yang telah ada sejak tahun 1386. Persemakmuran ini adalah yang terbesar dan salah satu negara terpadat di Eropa abad ke-16 dan ke-17. Persemakmuran Polandia-Lituania mencakup lebih banyak tanah daripada tanah Polandia dan Lituania saat ini. Tanah Persemakmuran juga mencakup semua tanah Belarus saat ini; sebagian besar Ukraina dan Latvia; dan bagian barat Rusia saat ini.

Persemakmuran Polandia-Lituania memiliki tingkat keragaman etnis yang tinggi dan toleransi beragama. Jumlah kebebasan beragama bervariasi dari waktu ke waktu.

Setelah beberapa dekade kemakmuran, Polandia memasuki periode kemunduran politik, militer dan ekonomi. Periode ini berakhir dengan Partisi terakhir Polandia pada tahun 1795. Kelemahannya yang semakin besar menyebabkan Polandia dibagi oleh tetangganya yang lebih kuat, Austria, Prusia dan Kekaisaran Rusia.