Undang-Undang Penyandang Cacat Amerika (ADA) adalah undang-undang yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1990. Presiden George H. W. Bush menandatangani ADA, menjadikannya sebagai hukum resmi Amerika Serikat, pada tanggal 26 Juli 1990. Kemudian, Presiden George W. Bush mengamandemen (mengubah) ADA dan menandatangani perubahan tersebut menjadi undang-undang. Perubahan dimulai pada tanggal 1 Januari 2009.

ADA adalah undang-undang hak-hak sipil terperinci yang tujuannya adalah untuk melindungi para penyandang disabilitas dari diskriminasi. Sebelum ADA, penyandang disabilitas tidak memiliki banyak perlindungan hukum. Pada tahun 1964, Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 disahkan. Undang-undang ini membuatnya ilegal untuk mendiskriminasi orang karena ras, agama, jenis kelamin, asal kebangsaan (negara asal), dan banyak hal lainnya. Tetapi penyandang disabilitas tidak termasuk atau dilindungi di bawah Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964. ADA memberikan perlindungan Undang-Undang Hak Sipil - dan beberapa lainnya - kepada para penyandang disabilitas.