Gugatan terjadi ketika dua orang atau organisasi meminta pengadilan atau hakim untuk menyelesaikan perselisihan atau argumen. Dua (atau lebih) peserta dalam gugatan disebut para pihak. Setiap pihak biasanya diwakili oleh seorang pengacara. Itu berarti bahwa pengacara akan berbicara dengan hakim untuk pihak tersebut.

Pihak yang memulai gugatan disebut penggugat, karena mereka mengeluh tentang sesuatu yang telah dilakukan pihak lain. Ini juga disebut "menggugat", atau "menuntut". Pihak lain disebut tergugat karena harus mempertahankan apa yang telah dilakukannya. Kedua belah pihak akan menunjukkan bukti atau bukti bahwa mereka benar dan pihak lain salah. Kedua belah pihak juga dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi tentang apa yang menjadi perdebatan atau perselisihan.

Setelah kedua belah pihak menunjukkan bukti-bukti dan mengajukan pertanyaan kepada saksi, hakim atau juri akan memutuskan pihak mana yang benar. Kemudian pengadilan akan melakukan sesuatu untuk membuat pihak yang menang senang kembali. Pengadilan mungkin akan membuat pihak yang kalah membayar uang kepada pihak pemenang, atau mungkin membuat pihak yang kalah berhenti melakukan sesuatu yang membuat pihak pemenang tidak senang.

Pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Penggugat dan tergugat disebut pihak yang berperkara dan pengacara yang mewakili mereka disebut litigator. Istilah litigasi juga bisa merujuk ke persidangan pidana.