Amerika Serikat adalah republik konstitusional federal, di mana Presiden Amerika Serikat (kepala negara dan kepala pemerintahan), Kongres, dan peradilan berbagi kekuasaan yang disediakan untuk pemerintah nasional, dan pemerintah federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah negara bagian.

Konstitusi Amerika Serikat mengatur pemisahan kekuasaan di antara tiga cabang. Cabang eksekutif sebagian besar adalah Presiden dan independen dari legislatif. Kekuasaan legislatif berada di dua kamar Kongres, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Cabang yudisial (atau peradilan), yang terdiri atas Mahkamah Agung dan pengadilan federal yang lebih rendah, berfokus pada kekuasaan kehakiman51432 (atau peradilan). Fokus utama peradilan adalah menafsirkan makna Konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang serta aturan federal. Ini termasuk menyelesaikan masalah antara cabang eksekutif dan legislatif.