Pemisahan Kekuasaan berarti bahwa ketiga cabang pemerintahan dipisahkan.
Ketiga cabang tersebut adalah sebagai berikut: -
- Legislatif- bagian yang membuat hukum
- Eksekutif - bagian yang melaksanakan (mengeksekusi) hukum,
- Cabang Yudisial - pengadilan yang memutuskan apakah hukum telah dilanggar.
Pemisahan Kekuasaan membantu melindungi kebebasan. Cabang eksekutif melaksanakan hukum tetapi tidak dapat membuat hukum untuk membuat diri mereka berkuasa. Juga lembaga peradilan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para penjahat dihukum, sehingga anggota pemerintah atau legislatif tidak dapat mengabaikan hukum karena lembaga peradilan dapat memeriksa mereka.
Pemisahan kekuasaan juga disebut sistem checks and balances karena cabang-cabang dapat saling memeriksa satu sama lain dan jika salah satu cabang menjadi terlalu kuat, cabang itu akan diimbangi oleh cabang lainnya.
Di Amerika Serikat, tiga cabang pemerintahan benar-benar terpisah kecuali Wakil Presiden yang merupakan Presiden Senat. Di Inggris Raya, tiga cabang pemerintahan bercampur, tetapi checks and balances disediakan oleh sejarah dan kebiasaan (aturan yang mengatakan bahwa sesuatu harus terjadi karena begitulah cara yang telah dilakukan untuk waktu yang lama). Ratu adalah Kepala Negara (eksekutif), tetapi juga merupakan bagian dari Parlemen (cabang legislatif) dan merupakan Air Mancur Keadilan (kepala cabang yudikatif). Tetapi berdasarkan konvensi, Ratu tidak melakukan apa pun tanpa nasihat dari para Menteri dan tidak pernah menolak untuk mengesahkan Undang-Undang Parlemen. Ratu memiliki banyak kekuasaan, tetapi kekuasaannya dikendalikan dan diimbangi oleh kebutuhan untuk bertindak dengan cara-cara tertentu atau hanya menggunakan kekuasaan pada waktu-waktu tertentu.
Di beberapa negara, para pemimpin cabang eksekutif adalah anggota legislatif. Sistem ini disebut pemerintahan yang bertanggung jawab. Orang pertama yang berbicara tentang pemisahan kekuasaan di zaman modern adalah Charles-Louis Montesquieu. Montesquieu menerbitkan bukunya De l'esprit des lois (Semangat Hukum) pada tahun 1748.