Konstitusi suatu negara (atau negara bagian) adalah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan bagaimana pemerintah seharusnya bekerja. Konstitusi ini menjelaskan bagaimana para pemimpin negara harus dipilih dan berapa lama mereka bisa menjabat, bagaimana undang-undang baru dibuat dan undang-undang lama harus diubah atau dihapus berdasarkan hukum, orang seperti apa yang diperbolehkan memilih dan hak-hak apa saja yang dijamin, dan bagaimana konstitusi bisa diubah.

Batasan-batasan diberikan kepada Pemerintah dalam hal seberapa besar kekuasaan yang mereka miliki dalam Konstitusi (lihat Rule of Law ). Di sisi lain, negara-negara dengan pemerintahan yang represif atau korup sering tidak berpegang teguh pada konstitusi mereka, atau memiliki konstitusi yang buruk tanpa memberikan kebebasan kepada warga negara dan orang lain. Hal ini bisa dikenal sebagai kediktatoran atau sekadar "membengkokkan aturan". Konstitusi sering kali merupakan cara untuk bersatu dalam sebuah Federasi.

Konstitusi Inggris tidak ditulis dalam satu dokumen tunggal seperti banyak negara lain. Bahkan, konstitusi Inggris tidak sepenuhnya tertulis sama sekali. Beberapa di antaranya dapat ditemukan secara tertulis, dimulai dengan Magna Carta tahun 1215 dan Bill of Rights Act 1689 dan termasuk Undang-Undang Parlemen yang lebih modern. Bagian lain dari hukum ini dianggap sebagai hukum umum dan terdiri dari keputusan hakim selama ratusan tahun dalam sistem yang disebut preseden hukum atau peradilan. Karena itu, sebagian orang mengatakan bahwa Inggris memiliki konstitusi de facto atau "tidak tertulis".

Amerika Serikat pada tahun 1787 memulai tren dalam penulisan konstitusi. Konstitusi Amerika Serikat juga merupakan yang terpendek yang masih digunakan orang, dan telah diubah (diamandemen) berkali-kali selama bertahun-tahun. Konstitusi ini dibuat setelah para kolonis memenangkan kemerdekaan mereka dari Inggris. Pada awalnya mereka memiliki Pasal Konfederasi, tetapi Pasal tersebut diganti dengan Konstitusi saat ini.

Konstitusi India tahun 1950 adalah konstitusi tertulis terpanjang yang pernah ada di dunia. Konstitusi ini memiliki 448 Pasal dan 12 Jadwal di dalamnya, dengan 5 lampiran dan 98 amandemen.