Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah teori dan filsafat hukum. Para sarjana yurisprudensi, atau filsuf hukum, berharap untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang sifat hukum, penalaran hukum, sistem hukum dan lembaga hukum. Seiring dengan berkembangnya yurisprudensi, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian penulisan ilmiah:
- Hukum alam adalah gagasan bahwa ada hukum alam yang tidak dapat diubah yang mengatur kita, dan bahwa institusi kita harus sesuai dengan hukum alam ini.
- Yurisprudensi analitik mengajukan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?" "Apa kriteria untuk validitas hukum?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" adalah pertanyaan lain yang dapat dilibatkan oleh para filsuf hukum.
- Yurisprudensi normatif menanyakan seperti apa hukum seharusnya. Ini tumpang tindih dengan filsafat moral dan politik, dan mencakup pertanyaan apakah kita harus mematuhi hukum, atas dasar apa pelanggar hukum mungkin benar dihukum, penggunaan yang tepat dan batas-batas peraturan
Yurisprudensi dan filsafat hukum modern saat ini didominasi terutama oleh akademisi Barat. Gagasan tradisi hukum Barat telah menjadi begitu meresap ke seluruh dunia sehingga tergoda untuk melihatnya sebagai sesuatu yang universal. Namun, secara historis, banyak filsuf dari tradisi lain telah membahas pertanyaan yang sama, dari sarjana Islam hingga Yunani kuno.
Halaman terkait
Pertanyaan dan Jawaban
T: Apakah yang dimaksud dengan yurisprudensi?
J: Yurisprudensi adalah teori dan filosofi hukum yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang sifat hukum, penalaran hukum, sistem hukum, dan lembaga hukum.
T: Apa saja tiga aspek utama yurisprudensi yang dibahas dalam penulisan ilmiah?
J: Tiga aspek utama yurisprudensi yang menjadi fokus penulisan ilmiah adalah hukum alam, yurisprudensi analitis, dan yurisprudensi normatif.
T: Apa yang dimaksud dengan hukum alam?
J: Hukum alam adalah konsep bahwa ada hukum alam yang tidak dapat diubah yang mengatur kita, dan bahwa lembaga-lembaga kita harus menyesuaikan diri dengan hukum alam ini.
T: Apa saja pertanyaan yang dapat diajukan oleh para filsuf hukum dalam yurisprudensi analitik?
J: Para filsuf hukum mungkin terlibat dengan pertanyaan-pertanyaan seperti "Apakah hukum itu?", "Apakah kriteria keabsahan hukum?", atau "Apakah hubungan antara hukum dan moralitas?" dalam yurisprudensi analitik.
T: Pertanyaan apa saja yang diajukan oleh yurisprudensi normatif?
J: Yurisprudensi normatif menanyakan seperti apa hukum itu seharusnya, dan tumpang tindih dengan filsafat moral dan politik. Hal ini mencakup pertanyaan-pertanyaan tentang apakah kita harus mematuhi hukum, atas dasar apa pelanggar hukum dapat dihukum secara layak, dan penggunaan serta batas-batas peraturan yang tepat.
T: Siapa yang mendominasi yurisprudensi dan filsafat hukum modern?
J: Yurisprudensi dan filsafat hukum modern terutama didominasi oleh para akademisi Barat.
T: Apakah para filsuf dari tradisi lain telah membahas pertanyaan-pertanyaan yang sama dalam yurisprudensi seperti yang dibahas oleh para filsuf Barat?
J: Ya, secara historis banyak filsuf dari tradisi lain, seperti ulama Islam dan Yunani kuno, telah membahas pertanyaan yang sama dalam yurisprudensi dengan para filsuf Barat.