Yurisprudensi adalah teori dan filsafat hukum. Para sarjana yurisprudensi, atau filsuf hukum, berharap untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang sifat hukum, penalaran hukum, sistem hukum dan lembaga hukum. Seiring dengan berkembangnya yurisprudensi, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian penulisan ilmiah:

  • Hukum alam adalah gagasan bahwa ada hukum alam yang tidak dapat diubah yang mengatur kita, dan bahwa institusi kita harus sesuai dengan hukum alam ini.
  • Yurisprudensi analitik mengajukan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?" "Apa kriteria untuk validitas hukum?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" adalah pertanyaan lain yang dapat dilibatkan oleh para filsuf hukum.
  • Yurisprudensi normatif menanyakan seperti apa hukum seharusnya. Ini tumpang tindih dengan filsafat moral dan politik, dan mencakup pertanyaan apakah kita harus mematuhi hukum, atas dasar apa pelanggar hukum mungkin benar dihukum, penggunaan yang tepat dan batas-batas peraturan

Yurisprudensi dan filsafat hukum modern saat ini didominasi terutama oleh akademisi Barat. Gagasan tradisi hukum Barat telah menjadi begitu meresap ke seluruh dunia sehingga tergoda untuk melihatnya sebagai sesuatu yang universal. Namun, secara historis, banyak filsuf dari tradisi lain telah membahas pertanyaan yang sama, dari sarjana Islam hingga Yunani kuno.