Hukum Inggris, juga disebut common law, adalah sistem hukum Inggris dan Wales. Secara umum dibagi menjadi hukum pidana dan hukum perdata. Ini menyebar ke banyak bagian bekas Kerajaan Inggris termasuk Australia, Kanada, Amerika Serikat dan Selandia Baru, dan banyak negara lainnya.

Hukum Inggris unik karena didasarkan pada penerapan preseden hukum untuk keputusan sekarang dan masa depan yang dibuat oleh hakim. Seorang hakim harus mengikuti keputusan hukum masa lalu yang dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi, tetapi belum tentu keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah. Hukum Inggris tidak didasarkan pada konstitusi dan tidak ada kodifikasi hukum. Namun demikian, ada publikasi tidak resmi yang menyediakan daftar terorganisir dari hukum yang berlaku saat ini. Parlemen memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang yang secara otomatis dianggap sah dan tidak dapat ditinjau ulang oleh pengadilan. Hanya Parlemen yang memiliki kekuasaan untuk mengubah undang-undang.