Apa yang dimaksud dengan hukum perdata?
T: Apa yang dimaksud dengan hukum perdata?
J: Hukum perdata adalah sistem hukum yang berasal dari Roma kuno dan digunakan di banyak negara di seluruh dunia.
T: Apa perbedaan hukum perdata dengan hukum umum?
J: Common law adalah sistem hukum lain yang berbeda dari hukum perdata dalam hal asal-usul, penerapan, dan strukturnya.
T: Di mana sistem hukum perdata digunakan?
J: Sistem hukum perdata terutama digunakan di Jerman, Prancis, bekas jajahan negara-negara Eropa tersebut, Amerika Latin, beberapa bagian Asia dan Afrika.
T: Berapa banyak negara yang menggunakan sistem hukum perdata?
J: Kira-kira 150 negara di seluruh dunia terutama menggunakan sistem hukum perdata.
T: Berapa banyak negara yang menggunakan sistem common law?
J: Sekitar 80 negara menggunakan sistem common law.
T: Apakah ada tumpang tindih di antara kedua sistem ini?
J: Ya, beberapa negara mungkin memiliki elemen atau aspek dari kedua sistem yang dimasukkan ke dalam kerangka hukum mereka.