Apa itu legislasi?
T: Apa itu legislasi?
J: Legislasi, juga dikenal sebagai "hukum perundang-undangan", adalah hukum yang telah dibuat oleh badan legislatif atau badan pemerintahan lainnya.
T: Apa yang dimaksud dengan RUU?
J: Rancangan undang-undang adalah item legislasi yang belum menjadi hukum. Biasanya diusulkan oleh anggota legislatif atau eksekutif, kemudian diperdebatkan dan diamandemen oleh anggota legislatif sebelum menjadi Undang-Undang Parlemen.
T: Siapa yang dimaksud dengan legislator?
J: Legislator adalah mereka yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat undang-undang.
T: Bagaimana cabang yudisial berinteraksi dengan legislasi?
J: Cabang yudisial mungkin memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan undang-undang.
T: Istilah apa yang bisa digunakan untuk merujuk pada satu undang-undang?
J: Istilah "statuta" dapat digunakan untuk merujuk pada satu undang-undang.
T: Di bawah sistem apa butir-butir legislasi menjadi Undang-Undang Parlemen?
J: Di bawah sistem Westminster, butir-butir legislasi menjadi Undang-Undang Parlemen.
T: Siapa yang mengusulkan butir-butir legislasi?
J: Butir-butir legislasi biasanya diusulkan oleh seorang anggota legislatif atau eksekutif.