Apa itu legislasi?

T: Apa itu legislasi?


J: Legislasi, juga dikenal sebagai "hukum perundang-undangan", adalah hukum yang telah dibuat oleh badan legislatif atau badan pemerintahan lainnya.

T: Apa yang dimaksud dengan RUU?


J: Rancangan undang-undang adalah item legislasi yang belum menjadi hukum. Biasanya diusulkan oleh anggota legislatif atau eksekutif, kemudian diperdebatkan dan diamandemen oleh anggota legislatif sebelum menjadi Undang-Undang Parlemen.

T: Siapa yang dimaksud dengan legislator?


J: Legislator adalah mereka yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat undang-undang.

T: Bagaimana cabang yudisial berinteraksi dengan legislasi?


J: Cabang yudisial mungkin memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan undang-undang.

T: Istilah apa yang bisa digunakan untuk merujuk pada satu undang-undang?


J: Istilah "statuta" dapat digunakan untuk merujuk pada satu undang-undang.

T: Di bawah sistem apa butir-butir legislasi menjadi Undang-Undang Parlemen?


J: Di bawah sistem Westminster, butir-butir legislasi menjadi Undang-Undang Parlemen.

T: Siapa yang mengusulkan butir-butir legislasi?


J: Butir-butir legislasi biasanya diusulkan oleh seorang anggota legislatif atau eksekutif.

AlegsaOnline.com - 2020 / 2023 - License CC3