Dalam sistem hukum common law, preseden atau otoritas adalah kasus hukum yang menetapkan prinsip atau aturan. Prinsip atau aturan ini kemudian digunakan oleh pengadilan atau badan peradilan lainnya ketika memutuskan kasus-kasus selanjutnya dengan masalah atau fakta yang serupa. Penggunaan preseden memberikan prediktabilitas, stabilitas, keadilan, dan efisiensi dalam hukum. Istilah Latin stare decisis adalah doktrin preseden hukum.

Preseden tentang suatu masalah adalah kumpulan prinsip-prinsip yang diumumkan secara yudisial yang harus dipertimbangkan pengadilan ketika menafsirkan hukum. Ketika preseden menetapkan prinsip hukum yang penting, atau mewakili hukum baru atau hukum yang berubah pada masalah tertentu, preseden itu sering dikenal sebagai keputusan penting.

Preseden merupakan pusat analisis hukum dan putusan di negara-negara yang mengikuti hukum umum seperti Inggris dan Kanada (kecuali Quebec). Dalam beberapa sistem, preseden tidak mengikat tetapi diperhitungkan oleh pengadilan.