Pasal Satu Konstitusi Amerika Serikat menetapkan cabang legislatif pemerintah federal, yaitu Kongres Amerika Serikat. Kongres adalah badan legislatif bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.

Bagian 1: Kekuasaan legislatif yang diberikan kepada Kongres

Semua Kekuasaan legislatif yang diberikan di sini akan diberikan kepada Kongres Amerika Serikat, yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 1 memberikan kekuasaan legislatif federal secara eksklusif kepada Kongres. Klausa serupa ditemukan dalam Pasal II dan III. Pasal II memberikan kekuasaan eksekutif kepada Presiden. Pasal III memberikan kekuasaan yudisial kepada peradilan federal. Ketiga pasal ini menciptakan pemisahan kekuasaan di antara ketiga cabang pemerintahan federal. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk membatasi Kongres untuk membuat hukum, Presiden untuk menegakkan hukum, dan pengadilan untuk menafsirkan hukum dalam berbagai kasus.

Tidak ada ketentuan dalam Konstitusi yang memberikan kekuasaan kepada Kongres untuk melakukan penyelidikan. Namun demikian, sebelum diadopsinya Konstitusi, majelis-majelis di koloni-koloni Amerika menjalankan kekuasaan itu. Sebelum mereka, Parlemen Inggris memiliki kekuasaan investigasi. Kongres selalu mempertimbangkan kekuasaan implisit dalam Konstitusi. Dalam McGrain v. Daugherty (1927), Mahkamah Agung menyatakan bahwa Kongres memang memiliki kekuasaan untuk melakukan investigasi.