Undang-Undang Hak Sipil 1875 (18 Stat. 335-337), kadang-kadang disebut Undang-Undang Penegakan atau Undang-Undang Angkatan, adalah undang-undang federal Amerika Serikat yang diberlakukan selama era Rekonstruksi untuk menjamin perlakuan yang sama terhadap orang Afrika-Amerika di akomodasi publik, transportasi umum, dan untuk mencegah dikecualikan dari tugas juri. RUU tersebut disahkan oleh Kongres Amerika Serikat ke-43 dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ulysses S. Grant pada tanggal 1 Maret 1875. Beberapa tahun kemudian, Mahkamah Agung memutuskan dalam Kasus Hak Sipil (1883) bahwa bagian dari undang-undang tersebut tidak konstitusional.