Dalam hukum, brief adalah argumen tertulis formal yang diajukan ke pengadilan. Dalam hukum perdata, brief umumnya berisi argumen hukum dalam gugatan. Dalam prosedur pidana, brief melibatkan negara yang menuntut satu atau lebih terdakwa karena melanggar satu atau lebih hukum. Secara umum, brief berisi referensi ke undang-undang, preseden hukum dan argumen yang diterapkan pada fakta-fakta untuk kasus khusus ini. Ketika seorang pengacara menulis brief, mereka secara implisit berjanji untuk memberikan alasan yang baik kepada pengadilan untuk memutuskan mendukung klien mereka.

Pengarahan singkat banding adalah pengarahan singkat yang disiapkan untuk pengadilan banding. Amicus curiae, secara harfiah berarti "teman pengadilan", adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus tersebut, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam kasus tersebut. Mereka dapat meminta izin pengadilan untuk mengajukan amicus brief untuk mendukung salah satu pihak.