Singkat (hukum)
Dalam hukum, brief adalah argumen tertulis formal yang diajukan ke pengadilan. Dalam hukum perdata, brief umumnya berisi argumen hukum dalam gugatan. Dalam prosedur pidana, brief melibatkan negara yang menuntut satu atau lebih terdakwa karena melanggar satu atau lebih hukum. Secara umum, brief berisi referensi ke undang-undang, preseden hukum dan argumen yang diterapkan pada fakta-fakta untuk kasus khusus ini. Ketika seorang pengacara menulis brief, mereka secara implisit berjanji untuk memberikan alasan yang baik kepada pengadilan untuk memutuskan mendukung klien mereka.
Pengarahan singkat banding adalah pengarahan singkat yang disiapkan untuk pengadilan banding. Amicus curiae, secara harfiah berarti "teman pengadilan", adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus tersebut, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam kasus tersebut. Mereka dapat meminta izin pengadilan untuk mengajukan amicus brief untuk mendukung salah satu pihak.
Pertanyaan dan Jawaban
T: Apa yang dimaksud dengan surat keterangan hukum?
J: Brief dalam hukum adalah argumen tertulis formal yang diajukan ke pengadilan.
T: Apa yang umumnya terkandung dalam ringkasan dalam gugatan hukum perdata?
J: Ringkasan umumnya berisi argumen hukum dalam gugatan hukum perdata.
T: Apa saja yang termasuk dalam ringkasan prosedur pidana?
J: Risalah prosedur pidana melibatkan negara yang menuntut satu atau beberapa terdakwa karena melanggar satu atau beberapa undang-undang.
T: Apa saja yang terkandung dalam ringkasan?
J: Pembelaan singkat berisi referensi ke undang-undang, preseden hukum, dan argumen yang diterapkan pada fakta-fakta untuk kasus tertentu.
T: Janji apa yang dibuat oleh seorang pengacara ketika mereka menulis ringkasan?
J: Ketika seorang pengacara menulis ringkasan, mereka secara implisit berjanji untuk memberikan alasan yang baik kepada pengadilan untuk memutuskan mendukung klien mereka.
T: Apa yang dimaksud dengan ringkasan banding?
J: Risalah banding adalah risalah yang disiapkan untuk pengadilan banding.
T: Apa yang dimaksud dengan amicus curiae dan apa perannya dalam kasus pengadilan?
J: Amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam kasus tersebut. Mereka dapat meminta izin pengadilan untuk mengajukan amicus curiae untuk mendukung salah satu pihak.