Setelah disetujui oleh Kongres, amandemen yang diusulkan dikirim ke badan legislatif negara bagian untuk diratifikasi. Amandemen ini diratifikasi oleh negara-negara bagian berikut:
- Arkansas - 28 Juni 1924
- California - 8 Januari 1925
- Arizona - 29 Januari 1925
- Wisconsin - 25 Februari 1925
- Montana - 11 Februari 1927
- Colorado - 28 April 1931
- Oregon - 31 Januari 1933
- Washington - 3 Februari 1933
- Dakota Utara - 4 Maret 1933 (Setelah penolakan Senat Negara Bagian - 28 Januari 1925)
- Ohio - 22 Maret 1933
- Michigan - 10 Mei 1933
- New Hampshire - 17 Mei 1933 (Setelah penolakan - 18 Maret 1925)
- New Jersey - 12 Juni 1933
- Illinois - 30 Juni 1933
- Oklahoma - 5 Juli 1933
- Iowa - 5 Desember 1933 (Setelah penolakan Gedung Negara Bagian - 11 Maret 1925)
- Virginia Barat - 12 Desember 1933
- Minnesota - 14 Desember 1933 (Setelah penolakan - 14 April 1925)
- Maine - 16 Desember 1933 (Setelah penolakan - 10 April 1925)
- Pennsylvania - 21 Desember 1933 (Setelah penolakan - 16 April 1925)
- Wyoming - 31 Januari 1935
- Utah - 5 Februari 1935 (Setelah penolakan - 4 Februari 1925)
- Idaho - 7 Februari 1935 (Setelah penolakan Gedung Negara Bagian - 7 Februari 1925)
- Indiana - 8 Februari 1935 (Setelah penolakan Senat Negara Bagian - 5 Februari 1925 dan penolakan DPR Negara Bagian - 5 Maret 1925)
- Kentucky - 13 Januari 1937 (Setelah penolakan - 24 Maret 1926)
- Nevada - 29 Januari 1937
- New Mexico - 12 Februari 1937 (Setelah penolakan - 1935)
- Kansas - 25 Februari 1937 (Setelah penolakan - 30 Januari 1925) tidak ada negara bagian lain yang meratifikasi Amandemen Pekerja Anak.
Lima belas badan legislatif negara bagian berikut ini menolak Amandemen Pekerja Anak dan tidak meratifikasinya: Connecticut (1925), Delaware (1925), Florida (1925), Georgia (1924), Louisiana (1924), Maryland (1927), Massachusetts (1925), Missouri (1925), North Carolina (1924), South Carolina (1925), South Dakota (1925, 1933 dan 1937), Tennessee (1925), Texas (1925), Vermont (1925), dan Virginia (1926). Meskipun tindakan, dari pihak badan legislatif negara bagian, "menolak" usulan amandemen konstitusi tidak memiliki pengakuan hukum, tindakan semacam itu memang memiliki implikasi politik.
Dari 48 negara bagian di Uni pada tahun 1924, lima negara bagian tidak mengambil tindakan apapun terhadap amandemen ini: Alabama, Mississippi, Nebraska, New York dan Rhode Island. Alaska atau Hawaii, yang menjadi negara bagian pada tahun 1959. Karena sekarang ada 50 negara bagian di Uni, amandemen itu tidak dapat menjadi hukum kecuali diratifikasi oleh 38 negara bagian (tambahan 10), meskipun ketika diajukan ke negara bagian, 36 ratifikasi sudah cukup.