Apa arti dari istilah "amicus curiae"?

T: Apa arti dari istilah "amicus curiae"?


J: Istilah "amicus curiae" berarti "teman pengadilan" dalam bahasa Latin hukum.

T: Siapa yang dimaksud dengan amicus curiae dalam sebuah kasus pengadilan?


J: Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus tetapi memberikan informasi yang mempengaruhi kasus tersebut.

T: Apa tujuan dari amicus curiae?


J: Tujuan dari amicus curiae adalah untuk menyampaikan masalah yang mungkin terabaikan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

T: Apa saja bentuk-bentuk berbeda yang dapat digunakan dalam amicus curiae?


J: Amicus curiae dapat berbentuk pendapat hukum, kesaksian, atau risalah yang dipelajari (amicus brief).

T: Dapatkah amicus curiae diminta oleh salah satu pihak untuk membantu pengadilan?


J: Tidak, amicus curiae tidak dapat diminta oleh salah satu pihak untuk membantu pengadilan.

T: Siapa yang memutuskan apakah informasi yang diberikan oleh amicus curiae akan diterima atau tidak?


J: Pengadilan memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah akan menerima informasi yang diberikan oleh amicus curiae.

T: Apakah lazim bagi amici curiae untuk memberikan pendapat dan kesaksian hukum?


J: Ya, merupakan hal yang umum bagi amici curiae untuk memberikan pendapat dan kesaksian hukum untuk membantu pengadilan dalam mengambil keputusan.

AlegsaOnline.com - 2020 / 2023 - License CC3