Apa arti dari istilah "amicus curiae"?
T: Apa arti dari istilah "amicus curiae"?
J: Istilah "amicus curiae" berarti "teman pengadilan" dalam bahasa Latin hukum.
T: Siapa yang dimaksud dengan amicus curiae dalam sebuah kasus pengadilan?
J: Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus tetapi memberikan informasi yang mempengaruhi kasus tersebut.
T: Apa tujuan dari amicus curiae?
J: Tujuan dari amicus curiae adalah untuk menyampaikan masalah yang mungkin terabaikan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
T: Apa saja bentuk-bentuk berbeda yang dapat digunakan dalam amicus curiae?
J: Amicus curiae dapat berbentuk pendapat hukum, kesaksian, atau risalah yang dipelajari (amicus brief).
T: Dapatkah amicus curiae diminta oleh salah satu pihak untuk membantu pengadilan?
J: Tidak, amicus curiae tidak dapat diminta oleh salah satu pihak untuk membantu pengadilan.
T: Siapa yang memutuskan apakah informasi yang diberikan oleh amicus curiae akan diterima atau tidak?
J: Pengadilan memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah akan menerima informasi yang diberikan oleh amicus curiae.
T: Apakah lazim bagi amici curiae untuk memberikan pendapat dan kesaksian hukum?
J: Ya, merupakan hal yang umum bagi amici curiae untuk memberikan pendapat dan kesaksian hukum untuk membantu pengadilan dalam mengambil keputusan.