Hak asasi manusia adalah gagasan bahwa semua orang harus memiliki hak:
Semua manusia terlahir bebas dan setara dalam martabat dan hak.
- Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (DUHAM)
Saat ini, prinsip-prinsip tersebut dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum nasional dan internasional. Prinsip-prinsip tersebut dipandang universal, yang berarti bahwa prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk semua orang, tidak peduli apa pun ras, agama, etnis, kebangsaan, usia, jenis kelamin (juga hak-hak perempuan), keyakinan politik (atau jenis keyakinan lainnya), intelijen, kecacatan, orientasi seksual, atau identitas gender mereka.
Setiap orang memiliki semua hak ini, tidak mungkin hanya memberikan sebagian saja:
Semua hak asasi manusia bersifat universal, tak terpisahkan, dan saling bergantung serta terkait. Komunitas internasional harus memperlakukan hak asasi manusia secara global dengan cara yang adil dan setara, dengan pijakan yang sama, dan dengan penekanan yang sama.
- Deklarasi dan Program Aksi Wina, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1993


