Hak atas peradilan yang adil merupakan hak yang sangat penting di semua negara yang menghormati aturan hukum. Persidangan di negara-negara ini yang dianggap tidak adil biasanya akan diulang kembali, atau putusannya dibatalkan. Berbagai hak yang terkait dengan peradilan yang adil secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak-hak tersebut dinyatakan dengan jelas dalam Amandemen Keenam Konstitusi Amerika Serikat. Hak-hak tersebut juga dinyatakan dalam Pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta berbagai konstitusi dan deklarasi lain di seluruh dunia. Tidak ada hukum internasional yang mengikat yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan peradilan yang adil atau tidak. Misalnya, hak atas pengadilan juri dan prosedur penting lainnya berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.