Hak atas standar hidup yang memadai adalah hak asasi manusia yang mendasar. Ini adalah bagian dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948.

Setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan medis dan layanan sosial yang diperlukan, dan hak atas jaminan dalam hal pengangguran, sakit, cacat, janda, usia tua atau kekurangan mata pencaharian lainnya dalam keadaan di luar kendalinya.

- Pasal 25.1 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Lebih jauh lagi, hal ini telah dituliskan dalam pasal 11 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan perjanjian hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa juga.

Pendahulu dari hak ini, Freedom from Want, adalah salah satu dari Empat Kebebasan yang diucapkan Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt pada State of the Union tanggal 6 Januari 1941. Menurut Roosevelt, ini adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap manusia di mana pun di dunia. Dalam pidatonya, Roosevelt menggambarkan hak ketiganya sebagai berikut:

Yang ketiga adalah freedom from want (kebebasan dari kekurangan) yang, diterjemahkan ke dalam istilah dunia, berarti pemahaman ekonomi yang akan menjamin kehidupan damai yang sehat bagi setiap bangsa bagi penduduknya, di mana pun di dunia ini.

- Presiden Franklin D. Roosevelt, 6 Januari 1941.