Gregg v. Georgia, Proffitt v. Florida, Jurek v. Texas, Woodson v. North Carolina, dan Roberts v. Louisiana, 428 U.S. 153 (1976) adalah sekelompok kasus penting yang diputuskan bersama oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1976. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan hukuman mati di Amerika Serikat.

Dalam kasus-kasus ini, Pengadilan memutuskan bahwa negara bagian dapat menggunakan hukuman mati (hukuman mati), tetapi hanya jika mereka mengikuti aturan tertentu. Jika negara bagian tidak mengikuti aturan-aturan ini ketika mereka menghukum mati orang, mereka akan melanggar Konstitusi Amerika Serikat dengan memberikan hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Pada tahun 1972, Pengadilan telah memutuskan bahwa cara Georgia menggunakan hukuman mati tidak konstitusional. Setelah keputusan ini, semua negara bagian berhenti menggunakan hukuman mati sementara mereka mengubah undang-undang hukuman mati mereka. Karena itu, tidak ada eksekusi di Amerika Serikat antara tahun 1972 dan 1976.

Namun, dalam Gregg v. Georgia, Pengadilan memutuskan bahwa undang-undang hukuman mati baru Georgia adalah konstitusional, dan mereka memberi izin negara bagian untuk mengeksekusi Troy Leon Gregg. Ini mengakhiri penghentian sementara eksekusi di Amerika Serikat. Ini menjelaskan kepada negara-negara bagian bahwa selama mereka mengikuti aturan yang ditetapkan dalam keputusan Gregg, mereka dapat mulai menggunakan hukuman mati lagi.