Penculikan adalah tindakan kriminal membawa pergi seseorang dengan cara penipuan, bujukan, dengan ancaman kekerasan atau dengan paksaan. Penculikan, sebagai perbandingan, terbatas pada ancaman kekerasan atau pengambilan orang dewasa secara paksa atau pengambilan anak-anak. Hal ini sering melibatkan beberapa bentuk pemenjaraan palsu. Di beberapa negara bagian, penculikan dan penculikan diperlakukan sebagai hal yang sama. Tetapi di sebagian besar yurisdiksi, keduanya merupakan kejahatan yang terpisah. Campur tangan yang tidak sah terhadap anggota keluarga seperti memindahkan anak dari orang tuanya adalah penculikan. Tidak masalah apakah anak di bawah umur menyetujui atau tidak. Penculikan adalah pengambilan seseorang secara tidak sah di luar kehendak mereka. Penculikan juga dapat berarti pengambilan perempuan untuk tujuan prostitusi, pergundikan atau perkawinan (paksa).