Prinsip-prinsip Yogyakarta, secara resmi Prinsip-prinsip Yogyakarta tentang Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender adalah dokumen advokasi yang berkaitan dengan hukum hak asasi manusia internasional tentang martabat dan hak-hak yang ditegaskan dari orang-orang LGBT. Dokumen ini diadopsi setelah pertemuan internasional yang diadakan oleh International Commission of Jurists di Yogyakarta, Indonesia dari tanggal 6 sampai 9 November 2006. Mary Robinson, mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, adalah salah satu dari 29 orang yang menandatangani Prinsip-prinsip tersebut. Dewan Eropa menghargai Prinsip-prinsip ini dalam sebuah dokumen, "Hak Asasi Manusia dan Identitas Gender". Prinsip-prinsip ini juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa: Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol. Prinsip-prinsip ini juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa lain.

Prinsip-prinsip ini juga melaporkan bahwa ada pengungsi dari penganiayaan dan bahkan pembunuhan demi kehormatan karena orientasi seksual atau identitas gender.

Untuk mewujudkan hak asasi manusia tentang orientasi seksual dan identitas gender menurut Deklarasi Wina dan Prinsip-prinsip tersebut, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah membuat dokumen untuk sesi ke-19 Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan juga menggunakan Prinsip-prinsip tersebut untuk perlakuan manusiawi terhadap tahanan.