Apa yang dimaksud dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan?

T: Apa yang dimaksud dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan?


J: Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan adalah sebuah konvensi dan hukum hak asasi manusia internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979.

T: Apa tujuan dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan?


J: Tujuan dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan adalah untuk melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin hak-hak asasi dan kebebasan mereka atas dasar kesetaraan dengan laki-laki.

T: Kapan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mulai berlaku?


J: Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981.

T: Berapa banyak negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan?


J: Hingga tahun 2017, 189 negara telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

T: Negara mana saja yang belum meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 2017?


J: Iran, Somalia, Sudan Selatan, Tonga, Amerika Serikat, dan Kota Vatikan belum meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan hingga tahun 2017.

T: Apa artinya bagi suatu negara untuk meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan?


J: Ketika sebuah negara meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, negara tersebut telah berjanji untuk merealisasikan Konvensi tersebut dan melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan serta menjamin hak asasi dan kebebasan mereka atas dasar kesetaraan dengan laki-laki.

T: Seberapa pentingkah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan bagi hak-hak perempuan di seluruh dunia?


J: Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan adalah hukum hak asasi manusia internasional yang penting bagi hak-hak perempuan di seluruh dunia, karena bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan mereka atas dasar kesetaraan dengan laki-laki, mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan.

AlegsaOnline.com - 2020 / 2023 - License CC3