Kejahatan kebencian adalah ketika seseorang melanggar hukum dengan menyakiti orang lain karena prasangka terhadap kelompok yang menjadi korban. Biasanya, kejahatan kebencian tidak disebabkan oleh sesuatu yang dilakukan atau dikatakan korban, tetapi hanya karena siapa mereka. Kejahatan kebencian sering kali berupa kekerasan fisik, tetapi bisa juga berupa vandalisme dan perusakan properti, penghinaan atau kata-kata menyakitkan lainnya, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Orang sering melakukan kejahatan kebencian karena prasangka tentang jenis kelamin, etnis, agama, kebangsaan, identitas gender, kelas, orientasi seksual, usia, atau hal-hal lain tentang mereka.
Istilah "kejahatan kebencian" pertama kali digunakan pada tahun 1980-an di Amerika Serikat, ketika kejahatan yang disebabkan oleh bias terhadap jenis orang tertentu sedang dibicarakan di media. Kejahatan kebencian terkadang merupakan cara untuk menakut-nakuti orang lain yang berasal dari kelompok yang sama. Intimidasi ini dapat dilihat sebagai terorisme ketika dilakukan dalam skala besar.
Pada tahun 2009, Matthew Shepard Act telah mengubah definisi kejahatan kebencian dalam hukum Amerika Serikat. Dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan karena orientasi seksual, identitas gender atau kecacatan korban adalah kejahatan kebencian. Ini adalah hukum pertama yang melindungi kaum transgender.

