Monarki Pakistan adalah bentuk pemerintahan Dominion Pakistan dari tahun 1947 hingga 1956. Di bawah sistem ini, Pakistan adalah wilayah Persemakmuran yang independen dengan raja konstitusional turun-temurun sebagai kepala negara. Raja tersebut adalah raja dari Kerajaan Inggris, dan juga berbagi dengan sejumlah negara lain. Peran raja didefinisikan di bawah Konstitusi. Sebagian besar tugas raja dilakukan oleh Gubernur Jenderal Pakistan.
Monarki Pakistan diciptakan oleh Undang-Undang Kemerdekaan India tahun 1947. Undang-undang ini, yang dibuat oleh Parlemen Inggris, membagi India Inggris menjadi dua negara baru: India dan Pakistan, yang masing-masing menjadi monarki konstitusional yang independen. Suksesi takhta Pakistan, seperti halnya Kerajaan Inggris, diatur oleh Act of Settlement 1701.
Pakistan mengadopsi konstitusi baru pada tanggal 23 Maret 1956. Konstitusi ini menghapuskan monarki, menjadikan Pakistan sebuah republik dalam Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Pakistan keluar dari Persemakmuran pada tahun 1972, karena pemisahan diri provinsi Pakistan Timur, tetapi bergabung kembali pada tahun 1989.



