Monarki Pakistan
Monarki Pakistan adalah bentuk pemerintahan Dominion Pakistan dari tahun 1947 hingga 1956. Di bawah sistem ini, Pakistan adalah wilayah Persemakmuran yang independen dengan raja konstitusional turun-temurun sebagai kepala negara. Raja tersebut adalah raja dari Kerajaan Inggris, dan juga berbagi dengan sejumlah negara lain. Peran raja didefinisikan di bawah Konstitusi. Sebagian besar tugas raja dilakukan oleh Gubernur Jenderal Pakistan.
Monarki Pakistan diciptakan oleh Undang-Undang Kemerdekaan India tahun 1947. Undang-undang ini, yang dibuat oleh Parlemen Inggris, membagi India Inggris menjadi dua negara baru: India dan Pakistan, yang masing-masing menjadi monarki konstitusional yang independen. Suksesi takhta Pakistan, seperti halnya Kerajaan Inggris, diatur oleh Act of Settlement 1701.
Pakistan mengadopsi konstitusi baru pada tanggal 23 Maret 1956. Konstitusi ini menghapuskan monarki, menjadikan Pakistan sebuah republik dalam Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Pakistan keluar dari Persemakmuran pada tahun 1972, karena pemisahan diri provinsi Pakistan Timur, tetapi bergabung kembali pada tahun 1989.
Daftar raja Pakistan
Potret | Nama | Kelahiran | Kematian | Monarch Dari | Monarch Sampai | Hubungan dengan pendahulu |
| Raja George VI | 14 Desember 1895 | 6 Februari 1952 | 14 Agustus 1947 | 6 Februari 1952 | Tidak ada (posisi yang dibuat oleh hukum) |
| 21 April 1926 | - | 6 Februari 1952 | 23 Maret 1956 | Putri George VI |
Daftar permaisuri Pakistan
Potret | Nama | Kelahiran | Kematian | Permaisuri Dari | Permaisuri Sampai | Hubungan dengan raja |
| Ratu Elizabeth | 4 Agustus 1900 | 30 Maret 2002 | 14 Agustus 1947 | 6 Februari 1952 | Istri Raja George VI |
| 10 Juni 1921 | - | 6 Februari 1952 | 23 Maret 1956 | Suami dari Ratu Elizabeth II |
Pertanyaan dan Jawaban
T: Bagaimana bentuk administrasi di Wilayah Administratif Pakistan dari tahun 1947 hingga 1956?
J: Pakistan adalah sebuah negara monarki dari tahun 1947 hingga 1956.
T: Siapa kepala negara selama periode ini?
J: Kepala negara pada masa ini adalah seorang raja konstitusional yang turun-temurun.
T: Bagaimana monarki Pakistan diciptakan?
J: Monarki Pakistan diciptakan oleh Undang-Undang Kemerdekaan India tahun 1947.
T: Bagaimana suksesi takhta ditentukan?
J: Suksesi takhta Pakistan ditentukan oleh Undang-Undang Penyelesaian 1701.
T: Kapan Pakistan mengadopsi konstitusi baru dan menjadi republik?
J: Pakistan mengadopsi konstitusi baru pada tanggal 23 Maret 1956 dan menjadi Republik Persemakmuran.
T: Kapan Pakistan memisahkan diri dan bergabung kembali dengan Persemakmuran? J: Pakistan mengundurkan diri dari Persemakmuran pada tanggal 30 Januari 1972 karena Pakistan Timur menjadi Bangladesh yang merdeka. Bergabung kembali dengan Pakistan pada tanggal 1 Oktober 1989, namun sejak saat itu keanggotaannya telah ditangguhkan dua kali - pertama antara 18 Oktober 1999 dan 22 Mei 2004, dan kemudian antara 22 November 2007 dan sekarang (22 Mei 2008).