Pencabutan adalah penghapusan atau pembalikan hukum. Ada dua jenis dasar pencabutan. Pencabutan dengan pemberlakuan kembali (atau penggantian) undang-undang yang dicabut, atau pencabutan tanpa penggantian. Langkah untuk membatalkan, mencabut, atau menganulir digunakan dalam prosedur parlemen untuk membatalkan atau membatalkan suatu tindakan atau perintah yang sebelumnya diadopsi oleh majelis. Penghapusan legislasi sekunder biasanya disebut sebagai pencabutan daripada pencabutan di Inggris dan Irlandia. Di bawah common law Inggris dan Wales, efek pencabutan suatu undang-undang adalah "melenyapkannya sama sekali dari catatan-catatan Parlemen seolah-olah undang-undang itu tidak pernah disahkan." Namun, hal ini sekarang tunduk pada ketentuan penghematan dalam Interpretation Act 1978.