Kolonialisme terjadi ketika suatu negara atau bangsa menguasai tanah, wilayah, atau teritori lain di luar perbatasannya (batas-batas negara) dengan mengubah tanah, wilayah, atau teritori lain tersebut menjadi koloni. Biasanya, negara yang lebih kuat dan lebih kaya yang mengambil kendali atas wilayah atau teritori yang lebih kecil dan kurang kuat. Terkadang kata "kolonialisme" dan "imperialisme" digunakan untuk mengartikan hal yang sama.
Pada tahun 1700-an dan 1800-an, banyak negara Eropa yang lebih kaya dan lebih kuat (seperti Inggris, Prancis, Spanyol, dan Belanda) mendirikan koloni di benua Afrika, Amerika Selatan, Asia, dan Karibia.
Beberapa negara menggunakan kolonialisme untuk mendapatkan lebih banyak tanah untuk ditinggali rakyatnya. Mereka membantu para pemukim pindah ke daerah baru. Penduduk lokal yang tinggal di tanah atau wilayah tersebut biasanya dipindahkan dengan menggunakan kekuatan dan kekerasan dari tentara. Untuk melindungi para pemukim ini dari penduduk lokal yang disingkirkan, negara-negara kolonial sering mendirikan benteng militer atau sistem polisi kolonial.
Negara-negara lain menggunakan kolonialisme untuk mendapatkan lebih banyak tanah sehingga mereka dapat menggunakan tanah tersebut untuk bertani atau untuk mengekstraksi (mengambil) sumber daya seperti pepohonan (kayu), batu bara, atau logam, atau untuk menciptakan pemerintahan lokal atau benteng militer.
Negara-negara lain menggunakan kolonialisme sehingga mereka bisa mendapatkan pekerja dari negara yang lebih miskin untuk bekerja di pabrik atau pertanian (baik di negara yang lebih kaya, atau di negara yang lebih miskin). Di masa lalu, negara-negara kuat yang menjajah negara atau wilayah yang lebih miskin sering memaksa orang-orang dari negara miskin untuk bekerja sebagai budak.

