Politik Belanda adalah demokrasi tidak langsung. Ia memiliki konstitusi dan monarki yang beroperasi di dalam konstitusi. Struktur demokrasi ditentukan oleh parlemen (cabang legislatif) dan pemerintah (cabang eksekutif). Pemerintah tergantung pada kepercayaan parlemen, tetapi kedua cabang tersebut tidak dipisahkan secara ketat (sistem parlementer).
Parlemen disebut Negara Bagian Umum (Belanda: Staten-Generaal) dan terdiri dari dua kamar: majelis rendah, yang disebut Kamar Kedua (Belanda: Tweede Kamer), sebanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat di negara lain, dan majelis tinggi, yang disebut Kamar Pertama (Belanda: Eerste Kamer), sebanding dengan Senat di negara lain, dan sering disebut juga.
Pada tingkat yang lebih rendah, ada provinsi, kotamadya dan dewan air.
Pada tingkat yang lebih tinggi, Belanda menjadi bagian dari Benelux, Dewan Eropa, Uni Eropa, NATO, dan PBB.
Belanda secara resmi disebut Kerajaan Belanda. Ini terdiri dari empat negara: Belanda sendiri (bagian Eropa) dan tiga negara pulau di Karibia: Aruba, Curaçao dan Saint Martin. Tiga pulau lain di Karibia yang termasuk dalam Belanda memiliki status kotamadya khusus Belanda, yang disebut Karibia Belanda.
.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)

.jpg)



.jpg)

.jpg)
(1).jpg)
.jpg)
(1).jpg)
.jpg)
(1).jpg)
.jpg)