Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara. Semua negara anggota OECD memiliki sistem pemerintahan yang demokratis. Mereka juga menerima prinsip ekonomi bebas. Suatu negara memiliki ekonomi bebas ketika pemerintahnya tidak mengendalikan aktivitas ekonomi warga negara dan perusahaannya.
OECD dimulai tahun 1948 sebagai Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC). Perang Dunia Kedua baru saja berakhir tiga tahun sebelumnya pada tahun 1945. Beberapa negara Eropa berkumpul untuk membentuk OEEC untuk saling membantu membangun kembali industri mereka dan hal-hal lain yang hancur dalam Perang Dunia Kedua. Kemudian, beberapa negara non-Eropa juga bergabung dengan organisasi ini. Pada tahun 1960, OEEC berganti nama menjadi OECD: Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.
Kantor pusat OECD berada di Château de la Muette di Paris.
OECD memiliki tiga puluh enam negara anggota, di mana 19 di antaranya menjadi anggota pada tahun 1961. Negara-negara ini adalah:
- Austria
- Belgia
- Kanada
- Denmark
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Islandia
- Irlandia
- Luksemburg
- Belanda
- Norwegia
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Turki
- Inggris Raya
- Amerika Serikat
17 negara bergabung dengan OECD setelah tahun 1961. Nama-nama negara ini (dengan tahun mereka bergabung dalam tanda kurung), adalah:
- Italia (1962)
- Jepang (1964)
- Finlandia (1969)
- Australia (1971)
- Selandia Baru (1973)
- Meksiko (1994)
- Ceko (1995)
- Hongaria (1996)
- Korea Selatan (1996)
- Polandia(1996)
- Slowakia (2000)
- Chili (2010)
- Estonia (2010)
- Israel (2010)
- Slovenia (2010)
- Latvia (2016)
- Lituania (2018)
- Yordania (2019)
Kolombia akan menjadi anggota ke-38.