Domain publik
Ranah publik adalah frasa yang menggambarkan sesuatu yang menjadi milik semua orang secara umum: publik. Ranah publik berisi karya (seperti buku, film, atau lukisan) yang tidak berada di bawah perlindungan hak cipta.
Kebalikan dari "domain publik" adalah materi berhak cipta, yang dimiliki oleh pencipta karya atau warisan mereka. Istilah domain publik hanya digunakan untuk menggambarkan hal-hal yang dapat disalin, seperti foto, gambar, artikel tertulis, buku atau drama, atau karya seni serupa. Sebagai aturan umum, semua karya intelektual, setelah cukup waktu berlalu, akan menjadi bagian dari domain publik. Contohnya termasuk karya-karya Leonardo da Vinci, William Shakespeare dan Ludwig van Beethoven, dan buku-buku Isaac Newton.
Sebuah karya dapat memasuki domain publik dengan banyak cara.
· Hak cipta akan berakhir, bertahun-tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
· Pencipta karya dapat secara hukum melepaskan semua klaim atas materi tersebut.
· Pencipta lupa memperbarui hak cipta karya tersebut.
· Karya tersebut mungkin diciptakan oleh lembaga pemerintah tertentu, dalam hal ini, karya tersebut berada dalam domain publik sejak saat penciptaannya.
· Karya ini dibuat oleh seekor hewan.
· Pemberitahuan hak cipta tidak mencantumkan pemilik atau tahun (untuk karya sebelum 1989).
Dalam beberapa kasus, jika suatu karya memasuki domain publik setelah hak cipta berakhir, siapa pun yang menggunakan karya tersebut mungkin masih diharuskan untuk mencatat siapa yang membuat karya tersebut. Bahkan jika beberapa karya berada dalam ranah publik karena tidak memiliki hak cipta, mungkin masih ada pembatasan penggunaan non-hak cipta. Sebagai contoh, meskipun desain mata uang nasional mungkin tidak memenuhi syarat, atau tidak sesuai, untuk hak cipta, namun memalsukannya untuk penipuan secara luas merupakan kejahatan yang sangat serius. Contoh lainnya adalah logo dan gambar yang hanya memiliki teks atau bentuk sederhana. Logo-logo ini tidak memiliki hak cipta di Amerika Serikat, tetapi sering kali dilindungi oleh merek dagang.
Ikon tidak resmi untuk mewakili hal-hal yang berada dalam domain publik.
Logo Google terbuat dari bentuk sederhana dan dengan demikian merupakan domain publik. Namun, logo ini masih memiliki merek dagang.
Pertanyaan dan Jawaban
T: Apa yang dimaksud dengan domain publik?
J: Ranah publik adalah frasa yang menggambarkan sesuatu yang menjadi milik semua orang secara umum, seperti buku, film, atau lukisan, yang tidak berada di bawah perlindungan hak cipta.
T: Apa kebalikan dari domain publik?
J: Kebalikan dari domain publik adalah materi berhak cipta, yang dimiliki oleh pencipta karya atau ahli warisnya.
T: Bagaimana sebuah ciptaan dapat masuk ke dalam domain publik?
J: Ciptaan dapat masuk ke dalam domain publik dengan berbagai cara, seperti ketika hak cipta berakhir setelah jangka waktu tertentu (biasanya 50 atau 70 tahun) setelah penciptanya meninggal dunia; ketika pencipta ciptaan tersebut secara hukum melepaskan semua klaim atas ciptaan tersebut; jika ciptaan tersebut dibuat oleh lembaga pemerintah tertentu; jika ciptaan tersebut dibuat oleh hewan; atau jika tidak ada pemilik, tahun, atau simbol hak cipta (untuk ciptaan sebelum tahun 1989).
T: Apakah atribusi masih diperlukan untuk ciptaan yang berada dalam domain publik?
J: Pada beberapa kasus, jika sebuah ciptaan memasuki domain publik setelah masa berlaku hak cipta habis, siapa pun yang menggunakan ciptaan tersebut mungkin masih diharuskan untuk menyebutkan siapa pembuatnya.
T: Apakah ada pembatasan dalam menggunakan ciptaan dalam domain publik?
J: Meskipun beberapa ciptaan berada dalam domain publik karena tidak memiliki hak cipta, mungkin masih ada pembatasan penggunaan non-hak cipta. Misalnya pemalsuan mata uang nasional mungkin ilegal meskipun desainnya mungkin tidak memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta. Selain itu, logo dan gambar dengan teks dan bentuk sederhana mungkin tidak memiliki hak cipta tetapi masih dapat dilindungi oleh merek dagang.
T: Siapa saja contoh pencipta yang karyanya telah masuk ke dalam domain publik?
J: Contohnya adalah Leonardo da Vinci, William Shakespeare, Ludwig van Beethoven, dan Isaac Newton yang buku-bukunya telah menjadi bagian dari domain publik.