Pornografi (atau porno) adalah sebutan untuk tulisan, gambar, dan film yang menampilkan seks untuk tujuan tunggal atau utama untuk membangkitkan gairah seksual, baik untuk membantu mereka melakukan masturbasi, atau untuk mempersiapkan mereka untuk melakukan hubungan seks dengan pasangan.

Namun, ketika tulisan, gambar, dan film menampilkan atau berurusan dengan seks, atau gambar menunjukkan orang telanjang atau orang yang terlibat dalam tindakan seksual, bukan untuk membangkitkan gairah seksual pembaca atau pemirsa, tetapi untuk berurusan dengan seks sebagai realitas yang bersifat moral, psikologis, budaya, atau estetika, orang tidak menyebut karya semacam itu sebagai "pornografi", tetapi "erotika".

Dalam hukum di sebagian besar negara, menunjukkan orang telanjang tidak disebut "pornografi" kecuali jika orang tersebut melakukan sesuatu yang bersifat seksual; meskipun demikian, materi yang dianggap sebagai pornografi mungkin masih legal. Ketika orang menganggap foto atau film membahayakan atau tidak menghormati orang yang digambarkan atau penonton, atau melanggar standar moral atau agama masyarakat, mereka mengutuk materi tersebut sebagai "cabul". Sebagian besar negara memiliki undang-undang yang menentang kecabulan. Salah satu jenis pornografi yang melanggar hukum di sebagian besar negara adalah pornografi anak.

Pornografi dapat dibuat dalam berbagai media. Beberapa cara termasuk foto, gambar, lukisan, animasi, dan film. Pertunjukan langsung (seperti pertunjukan seks atau striptis) biasanya tidak dianggap sebagai pornografi. Pornografi dibuat untuk menghibur orang dewasa. Banyak orang yang terlibat dalam industri pembuatan, penjualan atau pertunjukan pornografi. Orang-orang yang ditampilkan dalam film pornografi disebut aktor (atau aktris) pornografi, dan ketika mereka mencapai popularitas untuk tampil dalam film apa pun, mereka disebut "bintang porno."

Pada tahun 2018, "lesbian" dan "Jepang" adalah yang paling banyak dicari.