Plebisit atau referendum adalah jenis pemungutan suara, atau pengajuan undang-undang. Beberapa definisi 'plebisit' menunjukkan bahwa ini adalah jenis pemungutan suara untuk mengubah konstitusi atau pemerintahan suatu negara. Yang lain mendefinisikannya sebagai kebalikannya. Australia mendefinisikan 'referendum' sebagai pemungutan suara untuk mengubah konstitusi dan 'plebisit' sebagai pemungutan suara yang tidak mempengaruhi konstitusi.

Ada dua jenis hasil

  • Wajib - artinya pemerintah harus melakukan apa yang dikatakan hasilnya
  • Advisory - artinya hasil pemungutan suara hanya untuk membantu pemerintah membuat pilihan akhir.

Biasanya tergantung pada sejarah dan konstitusi negara, jenis referendum/plebisit apa yang digunakan. Di Swiss, referendum biasanya bersifat wajib, karena rakyat dipandang sebagai sumber mandat (kekuasaan) pemerintah untuk memerintah. Misalnya, selama kampanye pendapatan dasar Swiss, negara tersebut menggunakan referendum nasional untuk pemungutan suara.

Di Inggris Raya, referendum hanya bersifat penasehat, karena pemerintah mengatakan bahwa rakyat yang terpilih di Parlemen yang membuat keputusan. Referendum kemerdekaan Skotlandia merupakan pengecualian. Referendum itu mengikat secara hukum, tetapi itu bukan referendum pemilih Inggris. Referendum itu terbatas pada penduduk Skotlandia saat ini.

Contoh usulan plebisit adalah keputusan tahun 2011 oleh Perdana Menteri Yunani George Papandreou untuk membiarkan rakyat Yunani memberikan suara apakah negara yang sangat berhutang ini akan menerima paket dana talangan sebesar €130 miliar dari Uni Eropa. Gagasan ini mengejutkan negara-negara zona euro, karena suara "tidak" bisa berarti Yunani gagal membayar utang nasionalnya, dan meninggalkan Uni Eropa dan zona euro. Namun, pemungutan suara dibatalkan.

Contoh lain adalah pemungutan suara tentang Konstitusi Eropa pada tahun 2005. Pemungutan suara berlangsung di beberapa negara. Prancis dan Belanda mengadakan referendum tentang masalah ini. Di kedua negara tersebut, para pemilih mengatakan tidak pada proposal tersebut dan tidak ada konstitusi yang dibuat.

Referendum simultan terpisah yang diadakan pada tanggal 24 April 2004 di Republik Turki Siprus Utara dan Republik Siprus mengenai rencana penyelesaian komprehensif Sekretaris Jenderal PBB memberikan contoh lain dari pemungutan suara semacam itu. Rencana tersebut disetujui dalam referendum Siprus Turki sebesar 65%, sementara ditolak dalam referendum Siprus Yunani sebesar 75%.