Perjanjian Atlantik Utara adalah perjanjian yang mendirikan NATO. Perjanjian ini ditandatangani di Washington, DC pada tanggal 4 April 1949. Dua belas negara asli yang menandatanganinya dan dengan demikian menjadi anggota pendiri NATO adalah sebagai berikut:
Kemudian, negara-negara berikut bergabung:
Ketika Jerman disatukan kembali pada tahun 1990, negara ini secara keseluruhan menjadi anggota NATO.
Bagian kunci dari perjanjian ini adalah Pasal V yang mengatakan bahwa setiap negara anggota harus menganggap serangan bersenjata terhadap satu negara sebagai serangan bersenjata terhadap semua negara. Perjanjian ini dibuat dengan mempertimbangkan serangan bersenjata oleh Uni Soviet terhadap Eropa Barat, tetapi klausul pertahanan diri bersama tidak pernah digunakan selama Perang Dingin. Klausul ini digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 2001 ketika terjadi serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center dan Pentagon.
Di Amerika Serikat, perjanjian itu disetujui oleh Senat dengan suara 82 banding 13 pada tanggal 21 Juli 1949.