Sistem multi-partai adalah sistem di mana banyak partai politik ikut serta dalam pemilihan umum nasional. Setiap partai memiliki pandangannya sendiri. Banyak negara yang menggunakan sistem ini memiliki pemerintahan koalisi, yang berarti banyak partai yang memegang kendali, dan mereka semua bekerja sama untuk membuat undang-undang. Contoh yang baik dari negara-negara yang memiliki sistem ini antara lain Brasil, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Pakistan, Portugal, Rumania, Serbia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Taiwan, Filipina, dan Korea Selatan. Tidak ada batasan jumlah partai yang bisa ikut serta dalam pemilihan umum Inggris, tetapi pemerintah harus menguasai mayoritas di House of Commons, dan biasanya dibentuk dari satu partai.