Pengadilan Kementerian (atau, secara resmi, Amerika Serikat vs Ernst von Weizsäcker, dkk.) adalah pengadilan kesebelas dari dua belas pengadilan untuk kejahatan perang yang diadakan oleh otoritas AS di zona pendudukan mereka di Jerman di Nuremberg setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Ketidaksepakatan antara Sekutu berarti hanya satu pengadilan yang diadakan oleh Pengadilan Militer Internasional (IMT). Pengadilan lainnya diadakan oleh Sekutu di zona pendudukan mereka sendiri. Amerika mengadakan dua belas persidangan, di ruangan yang sama di Istana Kehakiman dengan IMT. Kedua belas pengadilan ini dikenal sebagai "Pengadilan Nuremberg berikutnya" atau, lebih formal, sebagai "Pengadilan Penjahat Perang di hadapan Pengadilan Militer Nuremberg" (NMT).
Kasus ini juga dikenal sebagai Pengadilan Wilhelmstrasse, karena Kantor Luar Negeri Jerman berada di Wilhelmstrasse di Berlin. Para terdakwa dalam kasus ini adalah pejabat dari berbagai kementerian Reich, menghadapi berbagai tuduhan atas pekerjaan mereka di Nazi Jerman dan tanggung jawab atas berbagai kekejaman yang dilakukan baik di Jerman maupun di negara-negara yang diduduki selama perang.
Para hakim dalam kasus ini, yang diadili di hadapan Pengadilan Militer IV, adalah William C. Christianson (hakim ketua) dari Minnesota, Robert F. Maguire dari Oregon, dan Leon W. Powers dari Iowa. Kepala Penasihat untuk Penuntutan adalah Telford Taylor; kepala jaksa penuntut adalah Robert Kempner. Dakwaan diajukan pada tanggal 15 November 1947; sidang berlangsung dari tanggal 6 Januari 1948 hingga 18 November tahun itu, dan kemudian para hakim membutuhkan waktu lima bulan penuh untuk menyusun putusan setebal 833 halaman, yang mereka sampaikan pada tanggal 11 April 1949. Hukuman dijatuhkan pada tanggal 13 April 1949. Dari semua dua belas persidangan, ini adalah persidangan yang berlangsung paling lama dan berakhir paling akhir. Dari 21 terdakwa yang diadili, dua orang dibebaskan, sedangkan yang lainnya dinyatakan bersalah atas setidaknya satu tuduhan dakwaan dan menerima hukuman penjara mulai dari tiga tahun termasuk masa percobaan hingga 25 tahun penjara.
