Kerajaan Islandia (bahasa Islandia: Konungsríkið Ísland; bahasa Denmark: Pulau Kongeriget) adalah sebuah monarki konstitusional yang memiliki persatuan pribadi dengan Denmark. Kerajaan ini didirikan pada tanggal 1 Desember 1918. Kerajaan ini bertahan hingga 17 Juni 1944 ketika referendum nasional menciptakan Republik Islandia.
Act of Union, yang ditandatangani pada tanggal 1 Desember 1918, mengizinkan Islandia untuk membuat benderanya sendiri, menyatakan kenetralannya, dan meminta Denmark untuk membantu urusan luar negeri dan kepentingan pertahanannya.
Pendudukan Nazi Jerman di Denmark pada awal tahun 1940-an memutuskan komunikasi mereka. Akibatnya, Althing menamai diri mereka sebagai kepala negara dan mengatakan bahwa Islandia tidak lagi membutuhkan bantuan Denmark. Pulau itu kemudian diduduki oleh pasukan Inggris dan Amerika. Hal ini berlangsung hingga Perang Dunia II berakhir.
Monarki mengadakan referendum konstitusional dari tanggal 20 dan 23 Mei 1944. Pilihan untuk membentuk konstitusi republik baru menang dengan 98,5% suara. Christian X dari Denmark mengirim pesan ucapan selamat kepada rakyat Islandia.
.svg.png)
