Kekerasan dalam rumah tangga berarti bahwa dalam suatu hubungan atau pernikahan, salah satu atau kedua pasangan menggunakan kekerasan fisik, seksual atau psikologis untuk mencoba mendapatkan kekuasaan atau kontrol atas yang lain atau karena kehilangan kesabaran. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam hubungan heteroseksual dan sesama jenis. Sering kali ada pola atau siklus kekerasan yang dapat diprediksi dalam suatu hubungan dan pelecehan cenderung memburuk dari waktu ke waktu. Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menjadi faktor untuk menjadi tunawisma, seperti yang ditunjukkan oleh Prinsip 15 dari Prinsip-prinsip Yogyakarta.
Dalam budaya atau komunitas manapun, ada kepercayaan dan sikap yang mendukung kekerasan dalam rumah tangga dan kepercayaan dan sikap yang tidak mendukung kekerasan dalam rumah tangga. Di sebagian besar negara, ada undang-undang untuk melindungi korban tindakan kekerasan tersebut. Ada juga organisasi yang dapat membantu dalam situasi seperti itu.
Kekerasan dalam rumah tangga kadang-kadang tidak dilaporkan kepada polisi. Diperkirakan hanya sepertiga dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (atau bahkan kurang) yang dilaporkan kepada pihak berwenang.
Banyak orang yang menggunakan kekerasan terhadap pasangannya memiliki gangguan mental, terutama gangguan kepribadian antisosial dan gangguan kepribadian borderline.

