Pendapat berbeda (atau perbedaan pendapat) adalah pendapat dalam kasus hukum. Pendapat ini ditulis oleh satu atau lebih hakim yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan pendapat mayoritas pengadilan. Dalam beberapa kasus, mereka hanya menyatakan ketidaksetujuan dengan pendapat mayoritas. Dalam kasus lain, mereka mungkin digunakan untuk menginstruksikan, mendorong, atau mencoba meyakinkan hakim lain tentang sudut pandang yang diungkapkan oleh minoritas.
Bila tidak harus mengacu pada keputusan hukum, ini juga bisa disebut sebagai laporan minoritas.
Dissenting opinion (perbedaan pendapat) biasanya ditulis pada waktu yang sama dengan pendapat mayoritas dan pendapat yang sejalan. Opini tersebut juga disampaikan dan dipublikasikan pada waktu yang sama. Pendapat yang berbeda tidak menciptakan preseden yang mengikat dan juga tidak menjadi bagian dari hukum kasus. Namun demikian, kadang-kadang dapat dikutip sebagai bentuk otoritas persuasif dalam kasus-kasus berikutnya ketika berargumen bahwa keputusan pengadilan harus dibatasi atau dibatalkan. Dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat sebelumnya digunakan untuk memacu perubahan dalam hukum. Kasus selanjutnya dapat menghasilkan opini mayoritas yang mengadopsi aturan hukum tertentu yang sebelumnya dianjurkan dalam perbedaan pendapat. Seperti halnya concurring opinion, perbedaan pendapat antara perbedaan pendapat dan pendapat mayoritas sering kali dapat menyoroti pegangan yang tepat dari pendapat mayoritas. Hakim Agung Charles Evans Hughes menyatakan pada tahun 1936: "Perbedaan pendapat di Pengadilan terakhir adalah banding".
Perbedaan pendapat mungkin tidak setuju dengan mayoritas karena sejumlah alasan: interpretasi yang berbeda dari hukum kasus yang ada, penerapan prinsip-prinsip yang berbeda, atau interpretasi yang berbeda dari fakta-fakta.