Zina
Zināʾ (زِنَاء) atau zina (زِنًى atau زِنًا) adalah hukum Islam tentang hubungan seksual yang tidak sah antara pria dan wanita yang tidak menikah satu sama lain melalui pernikahan. Ini termasuk seks di luar nikah dan seks pranikah. Ini juga termasuk perzinahan (hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan). Zina mencakup percabulan (hubungan seksual konsensual antara dua orang yang belum menikah), dan homoseksualitas (hubungan seksual konsensual antara pasangan sesama jenis).
Dalam empat mazhab fikih Sunni (yurisprudensi Islam), dan dua mazhab fikih Syi'ah, istilah zināʾ adalah dosa hubungan seksual yang tidak diizinkan oleh Syariah (hukum Islam) dan digolongkan sebagai kejahatan hudud (kelas hukuman Islam yang ditetapkan untuk kejahatan tertentu yang dianggap sebagai "klaim Tuhan"). Untuk membuktikan tindakan zina, seorang qadi (hakim agama) di pengadilan syariah bergantung pada kehamilan wanita yang belum menikah, pengakuan atas nama Allah, atau empat saksi atas tindakan penetrasi yang sebenarnya. Dua jenis penuntutan terakhir jarang terjadi. Kebanyakan kasus zina dalam sejarah Islam adalah wanita hamil yang belum menikah. Dalam beberapa mazhab hukum Islam, seorang wanita hamil yang dituduh melakukan zina yang menyangkal bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka harus membuktikan bahwa dia diperkosa dengan empat saksi mata yang bersaksi di depan pengadilan. Hal ini telah menyebabkan banyak kasus di mana korban pemerkosaan telah dihukum karena zina. Menuntut tuduhan zina tanpa saksi mata yang diperlukan dianggap sebagai fitnah (Qadhf, القذف) dalam Islam, itu sendiri merupakan kejahatan hudud.
Pengertian zina di atas tidak boleh disamakan dengan nama wanita Zina atau Zeina (زينة). Nama ini memiliki akar bahasa yang berbeda (Yunani xen-). Nama ini juga memiliki arti yang berbeda ("tamu, orang asing"), diucapkan secara berbeda (baik Zīnah atau Zaynah), dan biasanya dieja secara berbeda.
Pertanyaan dan Jawaban
T: Apakah yang dimaksud dengan zina?
J: Zināʾ (زِنَاء) atau zina (زِنًى atau زِنًا) adalah hukum Islam tentang hubungan seksual yang tidak sah antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan. Hal ini mencakup hubungan seks di luar nikah, hubungan seks pranikah, perzinahan, percabulan, dan homoseksualitas.
T: Bagaimana zina dihukum dalam hukum Syariah?
J: Dalam empat mazhab fikih Sunni (yurisprudensi Islam), dan dua mazhab fikih Syiah, istilah zināʾ adalah dosa hubungan seksual yang tidak diizinkan oleh Syariah (hukum Islam) dan digolongkan sebagai tindak pidana hudud (kelas hukuman Islam yang ditetapkan untuk kejahatan tertentu yang dianggap sebagai "klaim Tuhan").
T: Jenis bukti apa saja yang dapat digunakan untuk membuktikan tindakan zina?
J: Untuk membuktikan tindakan zina, seorang qadi (hakim agama) di pengadilan syariah bergantung pada kehamilan wanita yang belum menikah, pengakuan atas nama Allah, atau empat orang saksi atas tindakan penetrasi yang sebenarnya. Dua jenis penuntutan yang terakhir jarang terjadi. Sebagian besar kasus zina dalam sejarah Islam adalah wanita hamil di luar nikah.
T: Apa yang terjadi jika tidak ada cukup saksi mata untuk bersaksi di pengadilan?
A: Jika tidak ada cukup saksi mata untuk bersaksi di pengadilan, maka mengajukan tuntutan tanpa saksi mata yang diperlukan dianggap sebagai fitnah (Qadhf, القذف) dalam Islam yang juga merupakan tindak pidana hudud.
T: Apakah Zina berhubungan dengan kata lain yang memiliki ejaan yang sama?
J: Pengertian zina di atas tidak boleh disamakan dengan nama wanita Zina atau Zeina (زينة). Nama ini memiliki akar kata yang berbeda (Yunani xen-), memiliki arti yang berbeda ("tamu, orang asing"), diucapkan secara berbeda (baik Zīnah atau Zaynah), dan biasanya dieja secara berbeda.
T: Apakah pria lebih sering dituduh daripada wanita dalam hal tuduhan yang melibatkan Zina?
J: Ya - sebagian besar kasus yang melibatkan tuduhan Zina melibatkan wanita hamil di luar nikah daripada pria.