Situs Warisan Dunia adalah tempat-tempat di dunia yang sangat penting dari sudut pandang budaya atau alam. Tempat-tempat ini dipilih oleh UNESCO, bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konvensi Warisan Dunia ("Konvensi Mengenai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia") adalah perjanjian PBB. Konvensi ini mengatur pemilihan dan perlindungan situs-situs ini. Negara-negara yang telah menyetujui perjanjian ini memilih 21 negara untuk menjadi anggota Komite Warisan Dunia UNESCO. Komite tersebut menetapkan daftar situs.

Situs adalah tempat (seperti hutan, gunung, danau, gurun, monumen, bangunan, kompleks, atau kota). Pada tahun 2014[update], 1007 situs di 161 negara yang berbeda telah terdaftar. Ada 779 situs budaya, 197 situs alam, dan 31 properti campuran. Italia memiliki 50 situs dalam daftar, yang merupakan yang terbanyak untuk negara mana pun.

Setiap Situs Warisan Dunia tetap menjadi bagian dari wilayah hukum negara di mana situs tersebut berada. UNESCO ingin semua orang di dunia bekerja untuk melindungi setiap situs. Terkadang UNESCO menyediakan dana untuk membantu melindungi sebuah situs. Negara Islam Irak dan Levant telah menghancurkan beberapa situs.