Pemerintah lokal adalah kantor administratif yang lebih kecil daripada negara bagian atau provinsi. Istilah ini digunakan untuk membedakannya dengan kantor di tingkat negara-bangsa, yang disebut sebagai pemerintah pusat, pemerintah nasional, atau (jika sesuai) pemerintah federal.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah lokal berubah-ubah tergantung pada negara mana ia berada, dan bahkan ketika mereka serupa, sebutannya pun sering berbeda. Nama-nama yang umum untuk pemerintah lokal antara lain: negara bagian, provinsi, wilayah, départemen, kabupaten, prefektur, distrik, kota, kotapraja, kota kecil, borough, paroki, kotamadya, shire, dan desa. Namun demikian, semua nama ini sering digunakan secara informal di negara-negara di mana nama-nama tersebut tidak menggambarkan pemerintahan lokal yang sah.