Kecurangan pemilu atau kecurangan suara adalah setiap perubahan atau pengubahan penghitungan suara dalam pemilu. Tindakan kecurangan mempengaruhi penghitungan suara untuk mewujudkan hasil pemilu. Ini bisa dengan meningkatkan jumlah suara satu kandidat atau menurunkan jumlah suara kandidat lain. Ini juga bisa berupa seseorang yang memberikan lebih dari satu suara ketika hanya satu suara yang diizinkan. Ini disebut ballot-box stuffing. Apa yang mendefinisikan kecurangan pemilu menurut hukum bervariasi dari satu negara ke negara lain.

Banyak jenis kecurangan pemilu yang dilarang dalam undang-undang pemilu tertentu. Jenis-jenis lain melanggar undang-undang umum, seperti undang-undang yang melarang penyerangan, pelecehan atau pencemaran nama baik. Secara teknis istilah 'kecurangan pemilu' hanya mencakup tindakan-tindakan yang ilegal. Secara umum istilah ini kadang-kadang digunakan untuk menggambarkan tindakan-tindakan yang legal tetapi dianggap tidak dapat diterima secara moral, di luar semangat undang-undang pemilu, atau melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam pemilihan umum nasional, kecurangan pemilu yang berhasil bisa berdampak pada kudeta atau korupsi demokrasi. Dalam pemilu yang sempit, sejumlah kecil kecurangan mungkin cukup untuk mengubah hasilnya. Bahkan jika hasilnya tidak terpengaruh, kecurangan masih dapat memiliki efek merusak jika tidak dihukum. Misalnya, hal itu dapat mengurangi kepercayaan pemilih terhadap demokrasi. Bahkan persepsi kecurangan pun bisa merusak. Pemilihan yang curang dapat mengarah pada rusaknya demokrasi dan pembentukan atau pengesahan kediktatoran.

Kecurangan dalam pemilihan umum tidak terbatas pada pemilihan untuk jabatan publik. Pemilihan direktur perusahaan, pejabat serikat buruh, dewan mahasiswa, dsb., juga bisa mengalami kecurangan yang sama, seperti halnya penjurian olahraga, dan pemberian penghargaan atas karya seni dan sastra.