Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya adalah perjanjian PBB untuk hak-hak semua pekerja migran. Konvensi ini juga melindungi keluarga mereka. Konvensi ini diadopsi pada tanggal 18 Desember 1990. Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 2003.
Konvensi ini dibuat sebagai rangkaian dari hukum hak asasi manusia internasional dan pada "Pembukaan" Konvensi, mereka mengingat kembali konvensi Organisasi Buruh Internasional tentang pekerja migran dan pekerja tidak bebas. Bantuan Konvensi ini adalah untuk melindungi hak-hak pekerja migran yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara yang tinggal, sehingga sering kali berada di bawah kondisi kerja yang lebih buruk atau bahkan korban perdagangan manusia.
Tetapi pada Desember 2019, hanya 55 negara yang telah meratifikasi, yang mengakui secara resmi Konvensi tersebut. Sebagian besar dari negara-negara tersebut berada di Afrika Utara dan Amerika Selatan. Tidak ada Negara penerima migran di Eropa Barat atau Amerika Utara yang telah meratifikasi Konvensi. Negara-negara penerima penting lainnya, seperti Australia, negara-negara Arab di Teluk Persia, India dan Afrika Selatan juga belum meratifikasi Konvensi.
Tetapi Konvensi ini diingatkan kembali oleh Pembukaan Konvensi Hak-Hak Penyandang Cacat.