Syaikh al-Islam
Syaikh al-Islam (bahasa Arab: شيخ الإسلام) (bahasa Inggris: "the Elder of Islam" atau "the Master of Islam") adalah gelar penghormatan bagi para ulama Islam terkemuka. Gelar ini juga dapat digunakan untuk ahli utama dalam Hukum Islam di sebuah kota atau kerajaan.
Gelar syekh al-Islam hanya diperuntukkan bagi sedikit sekali ulama. Biasanya mereka yang memiliki jasa terbesar. Al-Sakhawi mendefinisikannya sebagai berikut:
"Istilah syekh al-Islam, sebagaimana disimpulkan dari penggunaannya sebagai istilah di kalangan otoritas, adalah gelar yang dinisbatkan kepada pengikut kitab Allah Yang Maha Tinggi, dan teladan dari rasul-Nya, yang memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu [agama], telah menyelami berbagai pandangan para ulama, telah mampu mengekstraksi bukti-bukti hukum dari teks-teks, dan telah memahami dalil-dalil rasional dan yang ditransmisikan pada tingkat yang memuaskan."
Para cendekiawan
Tidak banyak ulama yang dikenal sebagai syekh al-Islam. Gelar ini digunakan untuk ulama-ulama berikut:
- Khwaja Abdullah Ansari (396-481 H.)
- Ibnu Surayj (249-306 H.)
- Al-Daraqutni (306-385 H.)
- Abu Nu'aym al-Isfahani (336-430 H.)
- Abu Hamid al-Isfarayini (344-406 H.)
- Al-Bayhaqi (384-458 H.)
- Abu Ishaq al-Shirazi (393-476 H.)
- Al-Juwayni (419-478 H.)
- Ibn al-Jawzi (509/510-597 H.)
- Fakhr al-Din al-Razi (544-606 H.)
- Al-'Izz ibn 'Abd al-Salam (577-660 H.)
- Ibn Daqiq al-'Id (625-702 H.)
- Al-Nawawi (631-676 H.)
- Ibnu Taimiyyah (661-728 H.)
- Taqi al-Din al-Subki (683-756 H.)
- Taj al-Din al-Subki (727-771 H.)
- Ibnu Hajar al-Asqalani (773-852 H.)
- Zakariyya al-Ansari (823-926 H.)
- Ibn Hajar al-Haytami (909-974 H.)
- Siraj al-Din al-Bulqini (724-805 H.)
- Shihab al-Din al-Ghazzi (000-822 H.)
- Shihab al-Din al-Ramli (000-957 H.)
- Muhammad al-Tahir ibn 'Asyur (1296-1392 H.)
- Abdel-Halim Mahmoud (1328-1397 H.)
Bacaan tambahan
- Al-Dhahabi, Siyar a'lam al-nubala' ('Biografi Tokoh-tokoh Mulia').
Pertanyaan dan Jawaban
T: Apa arti dari gelar "Syaikh al-Islam"?
J: "Syaikh al-Islam" adalah gelar penghormatan bagi para ulama Islam yang luar biasa. Gelar ini juga dapat digunakan untuk kepala ahli hukum Islam di sebuah kota atau kerajaan.
T: Siapa yang biasanya diberi gelar "Syaikh al-Islam"?
J: Gelar "Syaikh al-Islam" biasanya diberikan kepada beberapa orang cendekiawan saja, biasanya mereka yang memiliki jasa-jasa yang paling besar.
T: Bagaimana al-Sakhawi mendefinisikan "Syaikh al-Islam"?
J: Al-Sakhawi mendefinisikan "Syaikhul Islam" sebagai gelar yang dinisbatkan kepada seorang ahli kitab Allah Yang Maha Tinggi dan teladan Rasul-Nya, yang memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu (agama), yang telah mendalami berbagai pandangan ulama, mampu menggali dalil-dalil hukum dari nash-nash, dan memahami dalil-dalil rasional dan periwayatan pada tingkat yang memuaskan.
T: Apa keahlian seseorang yang diberi gelar "Syaikhul Islam"?
J: Seseorang yang diberi gelar "Syaikh al-Islam" adalah seorang yang ahli dalam Hukum Islam, memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu agama, dan mampu menggali dalil-dalil hukum dari nash-nash.
T: Seberapa penting gelar "Syaikh al-Islam"?
J: Gelar "Syaikh al-Islam" adalah gelar yang sangat dihormati bagi para sarjana Islam yang luar biasa, yang menunjukkan pengetahuan dan keahlian yang luar biasa.
T: Siapa yang dapat disebut "Syaikh al-Islam" menurut teks?
J: Menurut teks, hanya para sarjana Islam terkemuka dengan pengetahuan dan keahlian yang luar biasa yang dapat disebut "Syaikh al-Islam."
T: Apakah gelar "Syaikh al-Islam" diberikan kepada banyak orang?
J: Tidak, gelar "Syaikh al-Islam" biasanya hanya diberikan kepada beberapa orang cendekiawan yang memiliki jasa-jasa besar.