Syaikh al-Islam (bahasa Arab: شيخ الإسلام) (bahasa Inggris: "the Elder of Islam" atau "the Master of Islam") adalah gelar penghormatan bagi para ulama Islam terkemuka. Gelar ini juga dapat digunakan untuk ahli utama dalam Hukum Islam di sebuah kota atau kerajaan.

Gelar syekh al-Islam hanya diperuntukkan bagi sedikit sekali ulama. Biasanya mereka yang memiliki jasa terbesar. Al-Sakhawi mendefinisikannya sebagai berikut:

"Istilah syekh al-Islam, sebagaimana disimpulkan dari penggunaannya sebagai istilah di kalangan otoritas, adalah gelar yang dinisbatkan kepada pengikut kitab Allah Yang Maha Tinggi, dan teladan dari rasul-Nya, yang memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu [agama], telah menyelami berbagai pandangan para ulama, telah mampu mengekstraksi bukti-bukti hukum dari teks-teks, dan telah memahami dalil-dalil rasional dan yang ditransmisikan pada tingkat yang memuaskan."