Racial profiling adalah istilah yang berasal dari Amerika Serikat. Konteks yang biasa terjadi adalah polisi menghentikan dan menggeledah warga negara dengan kecurigaan bahwa mereka mungkin telah melakukan kejahatan. Hal ini kontroversial karena biasanya warga kulit hitam yang dihentikan dan digeledah. Di negara lain (misalnya Timur Tengah) perbedaan agama dan budaya mungkin menjadi dasar profiling polisi.

Di Amerika Serikat, profiling telah diuji di pengadilan beberapa kali. Terry v. Ohio adalah tantangan pertama terhadap profiling rasial di Amerika Serikat pada tahun 1968. Kasus ini adalah tentang orang-orang Afrika-Amerika yang dianggap mencuri. Petugas polisi menangkap ketiga pria tersebut, menggeledah mereka dan menemukan pistol pada dua dari tiga pria tersebut. Salah satu pria yang digeledah dihukum dan dijatuhi hukuman penjara. Hukuman tersebut ditentang dengan alasan bahwa penangkapan tersebut melanggar klausul penggeledahan dan penyitaan dari Amandemen Keempat. Dalam putusan 8-1, Mahkamah Agung memutuskan bahwa petugas polisi bertindak dengan cara yang wajar, dan dengan kecurigaan yang masuk akal, berdasarkan Amandemen Keempat. Keputusan dalam kasus ini memungkinkan polisi memiliki keleluasaan dalam mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan atau ilegal.