Tujuan wali hukum adalah untuk melindungi seseorang yang tidak dapat membuat keputusan hukum sendiri. Wali hukum membuat keputusan untuk orang yang membutuhkan perlindungan. Biasanya, wali hukum harus ditunjuk (dipilih) oleh pengadilan. Sebelum pengadilan menunjuk seorang wali untuk seseorang, pengadilan harus terlebih dahulu memutuskan bahwa orang tersebut tidak kompeten (tidak dapat membuat keputusan sendiri).

Pengadilan dapat memilih wali hukum untuk anak di bawah umur (anak di bawah usia tertentu) dalam berbagai situasi yang berbeda:

  • Jika seorang anak tidak memiliki orang tua atau orang dewasa lain yang bersedia merawat anak tersebut
  • Jika orang tua anak meninggal dunia
  • Jika orang tua anak kehilangan hak asuh anak. (Hal ini terjadi apabila pengadilan memutuskan bahwa orang tua tidak mampu merawat anak. Misalnya, jika orang tua menyakiti anak mereka, atau tidak merawat anak mereka dengan baik, mereka mungkin kehilangan hak asuh).
  • Jika pengadilan memutuskan bahwa orang tua anak tidak kompeten (tidak mampu membuat keputusan sendiri)

Pengadilan juga dapat memilih wali hukum untuk orang dewasa. Hal ini terjadi apabila pengadilan memutuskan bahwa orang dewasa tersebut tidak kompeten. Pengadilan menunjuk wali hukum untuk membantu melindungi orang yang tidak kompeten (yang disebut bangsal). Wali hukum kemudian memiliki hak untuk membuat keputusan hukum untuk lingkungannya.