Apa yang dimaksud dengan Pajak Rumah Kosong?

T: Apa yang dimaksud dengan Pajak Rumah Kosong?


J: Pajak Rumah Kosong adalah pajak atas rumah yang tidak ditinggali selama lebih dari enam bulan dalam setahun.

T: Siapa yang harus membayar pajak ini?


J: Pemilik rumah yang tidak tinggal di rumah mereka selama lebih dari enam bulan dalam setahun harus membayar pajak ini.

T: Apakah ada pengecualian dari pajak ini?


J: Ya, pemilik rumah atau penyewa yang tinggal di rumah mereka setidaknya selama enam bulan dalam setahun dibebaskan dari pembayaran pajak ini.

T: Berapa lama pemilik rumah perlu menempati rumah mereka untuk dibebaskan dari pembayaran Pajak Rumah Kosong?


J: Pemilik rumah harus menempati rumah mereka selama setidaknya enam bulan dalam setahun agar dibebaskan dari pembayaran Pajak Rumah Kosong.

T: Apakah menyewakan properti membuatnya memenuhi syarat untuk dibebaskan dari Pajak Rumah Kosong?


J: Ya, jika penyewa menempati properti setidaknya selama enam bulan dalam setahun maka properti tersebut memenuhi syarat untuk dibebaskan dari Pajak Rumah Kosong.

T: Apakah ada pembebasan lain yang tersedia selain menempati properti?


J: Tidak, menempati properti saat ini adalah satu-satunya cara untuk dibebaskan dari pembayaran pajak ini.

AlegsaOnline.com - 2020 / 2023 - License CC3