Apa yang dimaksud dengan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan?
T: Apa yang dimaksud dengan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan?
J: Konvensi ini merupakan perjanjian hukum hak asasi manusia internasional yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1984, yang melarang semua jenis penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
T: Kapan Konvensi ini mulai berlaku?
J: Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1987.
T: Berapa banyak negara yang telah meratifikasi Konvensi ini per April 2022?
J: Hingga April 2022, 173 negara telah meratifikasi Konvensi.
T: Apa yang dimaksud dengan protokol opsional yang terkait dengan Konvensi Menentang Penyiksaan?
J: Protokol opsional memungkinkan organisasi nasional atau internasional untuk penyelidik hak asasi manusia untuk meneliti penjara-penjara di negara yang meratifikasi protokol ini dan mencari tahu apakah ada penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau hukuman yang dilarang oleh Konvensi.
T: Berapa banyak negara yang telah meratifikasi protokol ini per April 2022?
J: Hingga April 2022, 91 negara telah meratifikasi protokol ini.
T: Siapa yang mengawasi pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan?
J: Konvensi ini diawasi oleh Komite Menentang Penyiksaan.
T: Apa saja yang dilarang oleh Konvensi Menentang Penyiksaan?
J: Konvensi Menentang Penyiksaan melarang semua jenis penyiksaan, segala bentuk hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang merugikan martabat seseorang.