Apa yang dimaksud dengan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan?

T: Apa yang dimaksud dengan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan?


J: Konvensi ini merupakan perjanjian hukum hak asasi manusia internasional yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1984, yang melarang semua jenis penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

T: Kapan Konvensi ini mulai berlaku?


J: Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1987.

T: Berapa banyak negara yang telah meratifikasi Konvensi ini per April 2022?


J: Hingga April 2022, 173 negara telah meratifikasi Konvensi.

T: Apa yang dimaksud dengan protokol opsional yang terkait dengan Konvensi Menentang Penyiksaan?


J: Protokol opsional memungkinkan organisasi nasional atau internasional untuk penyelidik hak asasi manusia untuk meneliti penjara-penjara di negara yang meratifikasi protokol ini dan mencari tahu apakah ada penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau hukuman yang dilarang oleh Konvensi.

T: Berapa banyak negara yang telah meratifikasi protokol ini per April 2022?


J: Hingga April 2022, 91 negara telah meratifikasi protokol ini.

T: Siapa yang mengawasi pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan?


J: Konvensi ini diawasi oleh Komite Menentang Penyiksaan.

T: Apa saja yang dilarang oleh Konvensi Menentang Penyiksaan?


J: Konvensi Menentang Penyiksaan melarang semua jenis penyiksaan, segala bentuk hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang merugikan martabat seseorang.

AlegsaOnline.com - 2020 / 2023 - License CC3