Apa yang dimaksud dengan Brown v. Board of Education II?
T: Apa yang dimaksud dengan Brown v. Board of Education II?
J: Brown v. Board of Education II adalah kasus Mahkamah Agung yang diputuskan pada tahun 1955.
T: Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam kasus Brown v. Board of Education pada tahun sebelum Brown II?
J: Mahkamah Agung membuat segregasi rasial di sekolah-sekolah menjadi ilegal dalam kasus Brown v. Board of Education.
T: Apakah sekolah-sekolah yang semuanya berkulit putih berintegrasi setelah keputusan Brown v. Board of Education?
J: Tidak, banyak sekolah yang semuanya berkulit putih masih belum mengintegrasikan sekolah mereka.
T: Apa yang diperintahkan oleh Pengadilan dalam kasus Brown II?
J: Pengadilan memerintahkan sekolah-sekolah yang semuanya berkulit putih di Amerika Serikat untuk mengintegrasikan sekolah-sekolah mereka "dengan segala kecepatan yang disengaja".
T: Apakah Mahkamah menetapkan aturan untuk de-segregasi dalam Brown II?
J: Ya, Mahkamah Agung menetapkan aturan tentang apa yang harus dilakukan sekolah untuk melakukan de-segregasi dalam Brown II.
T: Bagaimana pemerintah Amerika Serikat berencana untuk memastikan sekolah-sekolah melakukan de-segregasi?
J: Mahkamah Agung menjelaskan bagaimana pemerintah Amerika Serikat akan memastikan bahwa sekolah-sekolah melakukan de-segregasi dalam Brown II.
T: Apa arti "dengan segala kecepatan yang disengaja" dalam konteks putusan Mahkamah Agung dalam Brown II?
J: "Dengan segala kecepatan yang disengaja" berarti bahwa sekolah-sekolah harus berintegrasi secepat mungkin, namun dengan kecepatan yang masih efektif dan dapat dikelola.